FAKTUR PAJAK

NEWS / 28 Agu 2019

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

by Rochmat

rochmat@kanaka.co.id

 

Pada tanggal 2 Juli 2019, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan No. PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. Peraturan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

Hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

 

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  2. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  3. tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  4. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  5. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  6. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
  7. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
  8. bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
  9. dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
  10. Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
  11. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
  12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; PIB meliputi:
  • Pemberitahuan Impor Barang;
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
  • Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
  • Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  • Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
  • Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
  • surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan
  • PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  1. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;
  3. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan
  4. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
  • Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau
  • invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

 

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dan paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  2. Dasar Pengenaan Pajak; dan
  3. Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.

 

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf n sampai dengan huruf p dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

 

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf l dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:

  • mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan
  • telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

 

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf n sampai dengan huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:

  • memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau
  • menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

 

Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k yang tidak memenuhi persyaratan formal, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

VIEW ALL PUBLICATIONS