Kemenkeu – Pemberian sesuatu dari seseorang tidak selalu dimaknai sebagai hal yang positif. Terlebih lagi, ketika pemberian itu ditujukan kepada orang yang memiliki jabatan tertentu. Tindakan ini dapat mengarah pada bentuk korupsi yang kita kenal dengan gratifikasi, bentuk korupsi yang kerap tak disadari.

Gratifikasi, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut dapat berupa yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Menerima gratifikasi ilegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Gratifikasi sangat berbahaya karena dapat merusak nama baik pribadi, keluarga, dan institusi. Integritas menjadi benteng perlawanannya. Penyelenggara layanan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sejalan dengan pentingnya integritas ini, PPPK berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengupayakan pengendalian gratifikasi.

Dalam upaya pengendalian gratifikasi tersebut, PPPK mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan agar menolak permintaan gratifikasi dan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan. Apabila menemukan pelanggaran, pengguna layanan dapat melaporkannya melalui Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe) pada tautan www.wise.kemenkeu.go.id. Bagi penerima gratifikasi, laporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui layanan pusat panggilan (call center) 198 atau melalui tautan gol.kpk.go.id.

Penulis : Haszazi | Editor: Agastyawan
quoted from: https://pppk.kemenkeu.go.id/