Kemenkeu – Pada tanggal 14 Desember 2021 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017. Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi profesi akuntan publik dari upaya pemalsuan Laporan Auditor Independen (LAI) dan menyajikan informasi mengenai LAI yang lebih terjamin keakuratannya.

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan menggunakan teknologi informasi. Fitur Kode QR adalah salah satu teknologi yang dapat memberikan perlindungan sekaligus konfirmasi atas keaslian dari suatu data atau informasi.

Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 secara khusus mewajibkan penggunakan fitur kode QR pada LAI. Hal ini tertuang pada pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.

Langkah-langkah penggunaan kode QR di PELITA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 lebih lengkapnya dapat disimak di kanal YouTube Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Perlu ditekankan bahwa KAP wajib mengunggah laporan keuangan klien dengan lengkap terlebih dahulu untuk mendapatkan kode QR. Selain itu, Aplikasi PELITA akan menyesuaikan peraturan ini dimulai pada bulan Mei 2022. Jika KAP merasa perlu untuk memiliki sistem kode QR sendiri, KAP dapat membuat sistem tersebut secara mandiri setelah memperoleh persetujuan Kepala Pusat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Melalui kode QR ini, diharapkan jasa audit profesi akuntan publik dapat terlindungi dan dapat mengurangi praktik-praktik LAI yang diterbitkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Penulis: Alexander Fransiskus Asisi | Editor: Rifki Okta Mulyawan

quoted from: https://pppk.kemenkeu.go.id/